Layanan penitipan anak setelah sekolah tersedia mulai pukul 14.30 (Senin hingga Kamis) untuk siswa sekolah dasar (TK dan SD) dengan kegiatan yang dimulai paling lambat pukul 15.45. Pada hari Jumat, penitipan anak buka dari pukul 12.30 hingga 13.30. Demi kepentingan anak, waktu penitipan anak dibatasi hingga 1 jam.